Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menutup kemungkinan pembayaran itu THR Tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) setelah lebaran. Namun, Sri Mulyani meminta tak perlu khawatir karena dana THR tidak hangus.
“Seperti yang terjadi tahun lalu, jika THR tidak bisa dibayarkan karena sesuatu hal menjelang Idul Fitri bukan berarti THR hangus. THR tetap bisa dibayarkan setelah Lebaran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29). /3/2023).
“Kami akan terus menghimbau, bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR diterima sebelum hari raya Idul Fitri,” tambah Sri Mulyani.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
THR 2023 akan mulai diterbitkan pada H-10 Lebaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sedangkan Kementerian/Lembaga (K/L) sendiri dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KKPPN maupun sejak D-10 dan dapat diterbitkan oleh KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Umumnya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh tidak lengkapnya SPM yang disampaikan oleh K/L atau Pemerintah Daerah. Kondisi ini sering terjadi setiap tahun, jadi kami harap pengajuannya sudah siap sekarang.
THR Lebaran 2023 sebagian menyesuaikan dengan kondisi saat ini, dimana telah ditetapkan gaji pokok/pensiun, tunjangan (tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja bulanan tetapi hanya 50% .
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini sejalan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini merupakan regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13,” ujarnya.
(hons/hons)