Jakarta –
Pemerintah menjamin tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 akan dikeluarkan mulai H-10 Idul Fitri. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi abdi negara dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Untuk pencairan THR akan dimulai H-10 Idul Fitri, ini kurang lebih tanggal 4 April sudah mulai cair,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/ 3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan dalam besaran gaji pokok/pensiun, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan tunjangan kinerja 50% per bulan bagi yang menerimanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tertanam, dan tunjangan kinerja 50% juga diberikan kepada instansi pemerintah daerah dengan tambahan penghasilan maksimal 50% dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. .
Khusus pada tahun 2023, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
“Kami berbeda dan ditambahkan ke biaya THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/pendapatan tambahan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Anggaran THR 2023 dialokasikan dalam APBN 2023, terutama anggaran K/L untuk PNS pusat sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun untuk PNS daerah, dan ke kas umum negara kurang lebih Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
THR 2023 diberikan kepada seluruh perlengkapan negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang
2. ASN Daerah kurang lebih 3,7 juta orang diantaranya: guru ASND yang mendapat TPG : 1,1 juta orang, guru ASND yang mendapat Tamsil 527,4 ribu orang
3. Pensiunan dan sekitar 2,9 juta orang
(bantuan/das)