Jakarta –
Berpesta pekerja dan Organisasi Serikat Pekerja menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Mereka merencanakan mogok nasional akan digelar antara Juli-Agustus 2023.
“Tanggal pastinya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk menginformasikan kepada pengusaha dan masyarakat tentang rencana mogok nasional,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Ketua KSPI Said Iqbal, Jumat (24/3/2023).
Menurut Said Iqbal, wilayah yang akan ikut mogok nasional meliputi 38 provinsi di lebih dari 400 kabupaten/kota dan 100.000 pabrik dan perusahaan. Jumlah buruh yang akan ikut mogok nasional adalah 5 juta orang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media informasi, obat-obatan, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil. , pakaian, sepatu, makanan, minuman, beberapa perbankan, pelabuhan, supir, dan industri manufaktur lainnya,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Dimana pekerja menghentikan proses produksi kemudian meninggalkan tempat kerja pada titik tertentu.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk mogok nasional adalah UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah menyelenggarakan pemogokan. Landasan hukum kedua adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
“Serikat akan mengambil tindakan dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak di beberapa titik. Jadi ini bukan pemogokan. Ini aksi!” dia menambahkan.
Pernyataan ini menjawab pernyataan Apindo bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, itu bukan mogok, sehingga tidak menggunakan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja, tapi tindakan.
“Aksi ini diperintahkan oleh serikat buruh. Diperintahkan untuk menghentikan produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang biasa kami lakukan. Bedanya, biasanya hanya perwakilan yang ikut aksi, sekarang mereka tidak terwakili,” ujarnya. dikatakan. .
“Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan menuntut. Karena tindakan kami dilindungi undang-undang,” katanya.
Bentuk kegiatan mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, menghentikan produksi, dan sebagian besar yang melakukan mogok nasional pergi ke kantor pemerintahan. Di Jakarta fokus pada tiga titik, Istana, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan yang lain menghentikan produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing.
Bentuk aksi di daerah meminta Gubernur, Bupati, Walikota beserta DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Presiden dan Pimpinan DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap omnibus law penolakan Cipta Kerja Hukum. Pemenaker No 5 Tahun 2023 memungkinkan pengurangan upah 25%.
Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI mencabut secara resmi omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka ratifikasi tanpa melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.
(hons/hons)