maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Viral 3 Pegawai Bandara Dipecat Usai Mengawal dan Mencium Tangan Bahar Smith

Viral 3 Pegawai Bandara Dipecat Usai Mengawal dan Mencium Tangan Bahar Smith

Viral 3 Pegawai Bandara Dipecat Usai Mengawal dan Mencium Tangan Bahar Smith

Jakarta

Sebuah video yang menampilkan tiga petugas Aviation Security viral di media sosial (Avsec) Dijemput dan diantar oleh Bandara Soekarno-Hatta Bahar bin Smith yang baru saja turun dari pesawat. Tak hanya itu, petugas terlihat mencium tangan Bahar bin Smith.

Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II menyebut ketiga karyawan tersebut melakukan pelanggaran serius terhadap Standard Operating Procedure (SOP). SOP Petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan melakukan pemeriksaan barang dan orang.

“Ketiga Avsec tersebut melakukan pelanggaran berat seperti keluar dari tempat kerja tanpa melapor ke atasan langsungnya, lalu menjemput dan mengawal penumpang yang bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya. keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Atas pelanggaran SOP dan tindakan disiplin ini, telah dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja pada ketiga Avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemecatan.

Apa yang Membuat Tiga Karyawan Terbakar?

Terkait hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, para pekerja tersebut layak diberi sanksi jika terbukti ketiganya mangkir dari tugasnya tanpa izin.

“Kalau benar keluar dari pekerjaan tanpa izin, tentu itu pelanggaran yang patut diberi sanksi. Tapi bentuk sanksinya harus sesuai aturan kerja,” kata Alvin saat dihubungi. detikcomSenin (3/4/2023).

Menurut Alvin, petugas Avsec memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin keamanan bandara. Fungsi pengamanan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja bandar udara sebagai Obyek Vital Negara. Oleh karena itu, wajar untuk menjatuhkan hukuman jika pelanggaran benar-benar terjadi.

Sementara itu, Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi dan Kepala Bidang Advokasi dan Sosial Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, juga menyampaikan hal serupa. Bahkan, dia mengaku kaget Avsec bisa berada di dekat pintu pesawat.

“Setahu saya Avsec belum pernah ke sana. Avsec biasanya tidak di pesawat, setahu saya. Saya tidak pernah ketemu Avsec di pesawat, saya selalu ketemu dia di bandara,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Djoko berspekulasi bahwa keputusan memecatnya mungkin diambil oleh perusahaan. Apalagi mengingat peran Avsec yang sangat penting dalam menjaga keamanan bandara. Namun, menurutnya, semua itu kembali lagi pada aturan masing-masing perusahaan.

“Ada satpam, di mana ada pos-pos jaga di mana, misalnya di pintu masuk untuk mengecek orang masuk. Tiba-tiba petugasnya tidak ada, bisa juga kebobolan. Terkait tugasnya tadi, selain jumlahnya. kerja juga pelanggaran,” jelasnya.

Escort Bukan Pekerjaan Avsec

Menurut Alvin Lie, bukan tugas Avsec untuk menjemput dan mengantar penumpang. Sehingga bisa dikatakan ketiga Avsec tersebut jelas melanggar aturan.

“Menjemput di pintu pesawat bukan tugas Avsec,” kata Alvin.

Alvin mengatakan, ada syarat dan ketentuan tertentu yang memungkinkan akuisisi tersebut. Pertama, penjemputan bisa dilakukan dengan pejabat pemerintah.

“Belum di pintu pesawat tapi setelah melewati garbarata (trail tangga). Petugas Protokol mengambilnya dengan Airport Pass,” ujarnya,

Kedua, penjemputan dilakukan bagi penumpang yang akan melanjutkan penerbangan dengan jadwal padat. Alvin mengatakan, penjemputan masih dilakukan oleh petugas maskapai dengan melewati bandara. Dan yang ketiga, penjemputan untuk pelanggan layanan premium.

Sementara itu, Djoko memperkirakan, kalaupun ada pendamping, para pejabat, artis, dan tokoh tersebut biasanya harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Tapi tetap saja, itu bukan pekerjaan Avsec.

“Petugas yang mengawal juga ada aturannya. Di bandara harus ketat dari segi keamanan. Kalau pejabat dikawal pribadi ya pejabat juga di pesawat itu ajudannya. Mana tidak ada, kalau turun pesawat, tiba-tiba ada pendamping.” dia berkata.

Orang Dapat Dikawal Avsec

Di sisi lain, VP Corporate Communication AP II menjelaskan, petugas Avsec bisa mengantar artis asing ke bandara. Pengawalan tersebut berdasarkan informasi dan hasil analisis berupa penilaian terhadap potensi gangguan keamanan di bandara.

“Pengawalan artis asing oleh Avsec, sebagaimana disebarluaskan di media sosial, berdasarkan informasi dan hasil analisis berupa penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara,” ujarnya dalam keterangan tertulis. keterangan yang diterima detik.com.

Tidak hanya pelaku, pendampingan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok tetapi harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil tes yang diterima. Pengawalan juga harus dilakukan secara resmi. Jika tidak, kegiatan tersebut dinyatakan melanggar SOP dan ilegal.

Langkah ini berujung pada pengenaan sanksi bagi pejabat Avsec terkait. Untuk menjamin terpeliharanya keamanan serta pelayanan dan fungsi bandar udara, bandar udara terikat dengan berbagai peraturan lokal dan internasional.

Selanjutnya, setiap aktivitas atau kegiatan di bandar udara harus berdasarkan aturan/peraturan yang mendasarinya. Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Dulu, Bahar bin Smith bercerita tentang 3 petugas Avsec di Bandara Soekarno Hatta yang dipecat setelah virus membawa mereka, menemani dan mencium tangan mereka saat turun dari pesawat. Bahar mempertanyakan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh 3 petugas yang dipecat itu.

Bahar menanyakan, apakah karena tokoh agama lain didampingi pejabat Avsec yang dekat dengan pemerintah sehingga tidak disingkirkan. Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat yang mengawal artis dari negara lain tidak dipecat.

(da/da)