maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Viral Surat Terbuka Ungkap Pelanggaran Pejabat, Dirjen Bea dan Cukai: Palsu!

Viral Surat Terbuka Ungkap Pelanggaran Pejabat, Dirjen Bea dan Cukai: Palsu!

Viral Surat Terbuka Ungkap Pelanggaran Pejabat, Dirjen Bea dan Cukai: Palsu!

Jakarta

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menanggapi surat terbuka yang viral atas nama Pegawai Milenial Bea dan Cukai Kualanamu. Surat tersebut mengungkap pelanggaran yang dilakukan karyawan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk Ponsel, Komputer, dan Tablet (HKT).

Askolani mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap surat terbuka yang beredar tersebut. Dia mengatakan, praktik kecurangan bea masuk sebagaimana diungkapkan dalam surat terbuka itu tidak ditemukan.

“Setelah kami telusuri tidak ketemu. Jadi kami cari. Kalau datanya benar, kami akan tindak,” ujarnya, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Askolani mengatakan, informasi yang mengungkap pungutan liar IMEI tiba-tiba menghilang. Bahkan gambar yang dilampirkan pada surat terbuka disebut palsu atau dibuat-buat.

“Setelah kami cari ternyata infonya benar-benar hilang dan foto yang digunakan adalah foto orang, fotonya palsu. Makanya kami sangat konsisten, kalau dapat info pasti akan kami kejar. Tidak akan ada yang salah. , tetapi kita akan melihat bahwa itu juga gambar yang dimanipulasi,” katanya.

Askolani menegaskan, pihaknya akan terus menindak berbagai praktik penipuan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejak diberlakukannya ketentuan pendaftaran IMEI, pihaknya telah menindak beberapa pegawai yang 21 pegawainya telah direkomendasikan untuk hukuman ringan hingga berat.

“IMEI ini sudah kami tindak di Kualanamu, ada 2 orang yang kami tindak,” terangnya.

Pelanggaran Bongkar Muat Surat Terbuka Resmi

Belum lama ini beredar surat terbuka yang membeberkan praktik korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan terkait pendaftaran IMEI HKT. Surat terbuka tersebut dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.

Surat tersebut menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai secara terstruktur dan masif selama periode Januari-Desember 2022. Disebutkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai di seluruh tanah air mulai dari Pejabat Fungsional PBC Pratama Tenaga ahli eselon IV sampai dengan eselon III.

Pertama, surat tersebut menyoroti pedoman pembebasan sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp. 7,6 juta (kurs Rp. 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat itu menyebutkan, oknum pejabat dari berbagai tingkatan bahkan memanfaatkan hal itu dengan membenahi biaya sesuai keinginan.

“Menurut data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman di unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu, ternyata ada Surat Perintah Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyebutkan adanya anomali dan kecurangan yang berindikasi kerugian negara. Dimana harga ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai tingkat menengah (PBC Functional First Expert) mengacu pada kemauan atau sesuai pesanan,” bunyi surat tersebut.

Parahnya, para pejabat tinggi (eselon IV dan eselon III) melindunginya karena lebih mementingkan menjaga nama baik gelar WBK-WBBM yang kita peroleh daripada mengambil tindakan tegas, lanjutnya.

Surat itu juga menyebutkan, kejadian serupa tidak hanya terjadi di Kanwil DJBC Sumut. Dikatakannya, pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata Direktur di Kantor Pusat DJBC sebelumnya telah berkoordinasi dengan daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak merembet kemana-mana, cukup sudah. . untuk menutupinya.

Sementara itu, akun @PartiSocmed menyebutkan, dalam lampiran surat terbuka yang ia akui didapat dari orang dalam, terdapat dua berkas. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang teregistrasi IMEI di Kualanamu, petugas pendaftaran, dan informasi lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, akun menganggap modus operandi oknum tersebut adalah dengan mendaftarkan iPhone mahal penumpang yang ingin bekerjasama sebagai merek Android murah, sehingga cukai yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi nol.

Akun tersebut juga menyebutkan bahwa biaya yang harus dibayar petugas untuk Bea Masuk iPhone ‘lebih murah’ berkisar antara Rp 800 ribu hingga 1 juta per unit. Lebih murah dari yang terutang negara yang mencapai Rp. 5 juta.

(bantuan/das)