maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi jaksa yang telah memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada anak berinisial AG.

Vonis AG di Kasus Penganiayaan David Dibacakan 10 April

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi jaksa yang telah memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada anak berinisial AG.

Jakarta, CNNIndonesia

Proses persidangan terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus tersebut penganiayaan rencana melawan Cristalino David Ozora Tinggal pembacaan putusan dari majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan, sidang vonis akan digelar pada Senin, 10 April 2023.

“Tinggal membacakan putusan pada Senin (10/4),” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kemungkinan jam 14.00 WIB,” imbuhnya.

Menurut Djumyato, sidang vonis akan terbuka untuk umum. Namun, sidang akan digelar di ruang sidang anak dengan kapasitas terbatas. Selain itu, menurut undang-undang, Jaksa Agung tidak wajib hadir.

“Kapasitas ruang sidang anak sangat kecil. Jadi maksimal hanya 20 orang. (Yang hadir) jelas dari penasehat hukum, penuntut umum, pendamping sosial, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, kemudian dari keluarga korban bisa hadir. ,” katanya.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Jaksa Agung dan tim penasihat hukum. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari penuntut umum atau tanggapan yang diberikan secara lisan.

“Setelah selesai (membacakan pleidoi), hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan apakah akan menjawab secara tertulis atau lisan. Dan ternyata Jaksa Penuntut Umum menjawab secara lisan. Intinya mereka para Jaksa Penuntut Umum itu masih on demand,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan, kuasa hukum Kejaksaan Agung juga telah menyampaikan tanggapan. Dengan menggandakan, pengacara AG berdiri teguh dalam pembelaan mereka.

Pengacara David, Mellisa Anggraini, mengatakan keluarga David akan menghadiri sidang pembacaan vonis Kejaksaan Agung. Namun, David tidak akan hadir mengingat kondisinya belum pulih sepenuhnya dan masih perlu mengikuti terapi.

“Kami, saya kira seluruh keluarga, om, teman-teman akan saksikan langsung di pengadilan nanti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AG dituntut jaksa selama empat tahun penjara di LPKA. AG ditemukan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana penganiayaan serius terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(pop/teh)

[Gambas:Video CNN]